TRANSAKSI YANG HARAM dan SOLUSINYA (bag-2)


Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan mengenai 7 (tujuh) transaksi yang diharamkan dan wajibnya pindah/hijrah dari Bank konvensional menuju ke Bank Syariah. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini telah banyak sekali ummat islam yang terjebak dalam transaksi yang mengandung hukum riba. Mereka menitipkan uangnya di Bank dan memakan bunganya. Ada juga yang meminjam uang di Bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk konsumtif maupun usaha (produktif). Bagaimana caranya agar terhindar dari praktek riba? Jalan satu-satunya adalah pindah/hijrah dari Bank konvensional menuju ke Bank Syariah atau lembaga keuangan Syariah lainnya seperti yang sedang marak saat ini adalah BMT Syariah.

Lembaga keuangan atau Bank Syariah menawarkan 2 (dua) produk utamanya yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan Bank Syariah meliputi tabungan, deposito dan giro. Untuk produk simpanan, ada dua akad yang digunakan, diantaranya akad wadi’ah dan akad mudharabah. Wadi’ah (titpan) adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu (kapan saja bisa diambil). Akad wadi’ah biasa digunakan untuk produk simpanan berupa tabungan dan giro. Apabila nasabah memilih akad wadi’ah, maka Bank Syariah akan menerima titipan uang tersebut dan disimpan dengan baik. Nasabah bisa menarik dananya kapan saja sesuai yang dibutuhkan. Bank dapat memberikan bonus/bagi hasil atas titipan uang tersebut. Besarannya bonus tidak boleh ditetapkan diperjanjian awal dia menabung, dan itu adalah semata-mata merupakan pemberian Bank kepada nasabah.

Akad mudharabah dalam produk simpanan adalah transaksi penanaman modal dari pemilik dana kepada pihak pengelola (karyawan Bank) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai dengan Syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pada saat nasabah memilih akad mudharabah dalam produk tabungan atau deposito, ia akan mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati bersama Bank Syariah. Misalnya nasabah mendapatkan nisbah bagi hasil 35% dan pihak Bank Syariah 65%. Uang tabungan dan deposito milik nasabah akan diputar oleh Bank untuk pembiayaan yang menguntungkan. Hasil keuntungan dari penyaluran dana tersebut dibagi dengan nisbah yang telah disepakati tadi. Uang simpanan nasabah akan bertambah karena setiap bulannya akan mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh bank. Berbeda dengan Bank konvensional, simpanan nasabah akan diberikan bunga sebesar persentase tertentu. Hasil dari bunga ini hukumnya haram, sedangkan tambahan simpanan nasabah yang berasal dari bonus maupun bagi hasil hukumnya halal karena nilai nominal keuntungannya tidak ditentukan diawal.

Produk pembiayaan Bank Syariah ada beberapa macam, secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga prinsip, yaitu : prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, dan prinsip sewa-menyewa atau upah. Apabila masyarakat membutuhkan rumah atau kendaraan dan uangnya belum mencukupi, maka bisa mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah. Contoh : Asep butuh rumah senilai Rp 300 juta, namun baru mempunyai uang sebesar Rp 100 juta. Maka Asep dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah tersebut kepada Bank Syariah. Setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Bank, maka Bank akan membeli rumah itu pada developer rumah tersebut seharga Rp 300 juta. Setelah itu Bank akan menjual kembali rumah itu kepada Asep dengan mengambil keuntungan (margin) misalnya 50%. Jadi Bank menjual rumah tersebut sebesar Rp 450 juta kepada Asep dan boleh diangsur selama 10 tahun misalnya. Karena Asep telah memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta, maka Asep tinggal mengangsur sisanya yaitu Rp 350 juta selama 10 tahun kepada Bank Syariah. Inilah yang dinamakan prinsip jual beli dengan menggunakan akad murabahah.
Lanjutkan membaca..........TRANSAKSI YANG HARAM DAN SOLUSINYA (bag-3)
0 Komentar untuk "TRANSAKSI YANG HARAM dan SOLUSINYA (bag-2)"

Silahkan tambahkan komentar Anda dengan baik dan sopan

Back To Top