TRANSAKSI YANG HARAM dan SOLUSINYA (bag-1)


Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 29 : Allah telah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi ini semuanya untuk manusia, maka pengertiannya adalah “segala sesuatu yang ada di muka bumi ini hukum asalnya adalah halal” dan berdasarkan ayat tersebut diatas para Fuqaha membuat qaidah, “semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”.

Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis , mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu menjadi penting bahkan wajib(mencari ilmu/belajar itu hukumnya wajib bagi setiap orang muslim), agar di dalam menjalani bisnis selalu syah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang mengandung haram maupun yang subhat (tidak jelas hukum halal haramnya). Orang yang tidak mau mempelajari hukum-hukum muamalah, maka dia akan mudah terperosok melakukan usaha-usaha yang haram dan makan dari hasil usaha yang haram.

Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram :


  • Riba
  • Gharar (ketidakpastian)
  • Dharar (pengniayaan)
  • Maysir (perjudian)
  •  Maksiat
  • Suht (barang haram)
  • Risywah (suap)

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Riba menurut Al-Qur an, Al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram. Riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan. Allah dan Rasul tidak pernah menyatakan perang kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang memakan riba.

Orang yang menganggap riba itu halal, hukumnya kafir karena dia mengingkari sesuatu dari urusan agama yang tidak boleh tidak setiap muslim harus mengetahuinya dan dia wajib bertaubat. Adapun orang yang melakukan riba tetapi dia menyadari bahwa yang dilakukannya adalah barang yang haram dan dia tidak menghalalkannya maka hukumnya adalah fasik (keluar dari ketaatan).

Salah satu contoh riba adalah bunga bank di Bank konvensional. Bunga simpanan maupun bunga pinjaman hukumnya riba. Ancaman riba dikenakan tidak hanya bagi pelaku transaksi riba, namun juga termasuk juru tulisnya (notaris) yang mencatat transaksi riba, dan saksi transaksi riba (HR. Muslim 3/1219). Bagaimana solusinya agar terhindar dari transaksi riba?

Supaya terhindar dari transaksi riba, mereka yang masih menyimpan uangnya di Bank konvensional dapat memindahkan simpanan uangnya di Bank Syariah. Bagi nasabah Bank Syariah, uang mereka setiap bulannya akan bertambah karena mendapatkan bagi hasil dari Bank Syariah. Bank Syariah akan mengelola simpanan nasabah dalam usaha-usaha yang halal, dan memberikan bagi hasil keuntungan/pendapatan dari usaha tersebut kepada nasabah.

Bagi mereka yang biasa meminjam uang di Bank konvensional, wajib pindah ke Bank Syariah. Bank Syariah menyediakan fasilitas kepemilikan asset (kendaraan, ruman dll) menggunakan prinsip akad jual beli (murabahah) atau prinsip sewa (ijarah). Bank Syariah juga menyediakan fasilitas pembiayaan usaha bagi wirausahawan yang ingin mengembangkan usahanya dengan prinsip akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) maupun prinsip jual beli (murabahah).
Lanjutkan membaca.........TRANSAKSI YANG HARAM DAN SOLUSINYA (bag-2)
0 Komentar untuk "TRANSAKSI YANG HARAM dan SOLUSINYA (bag-1)"

Silahkan tambahkan komentar Anda dengan baik dan sopan

Back To Top